Amurang, BeritaManado – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Efer Poluakan menegaskan agar para Hukum Tua dalam mengelola Dana Desa (Dandes) sesuai dengan aturan dan peruntukan.
Hal tersebut kembali diutarakan Kepala Dinas PMD Minsel, Efer Poluakan pada BeritaManado.com Senin (21/8/2017) menyusul diperiksanya sejumlah Hukum Tua di Kepolisian Resort (Polres) Minsel akibat ditemukannya dugaan penyelewengan penggunaan Dandes.
“Saat ini ada beberapa Hukum Tua yang sementara diperiksa di Polres Minsel baik terkait Dandes maupun masalah Hukum lainnya,” ujar Efer Poluakan.
Ditambahkannya, dalam pemeriksaan para Hukum Tua, pihak Polres Minsel tidaklah membutuhkan ijin dari Bupati. Jadi para Hukum Tua diminta dapat memperhatikan akan hal ini.
“Pemerintah sudah memberikan banyak kelonggaran bagi para Hukum Tua mengelola Dandes. Kerjakan sesuai aturan dan untuk kemajuan pembangunan di Desa, jangan melanggar apa yang sudah didata dalam APBDesa,” kata Efer Poluakan.(TamuraWatung)