Manado – Bupati Talaud non aktif Elly Engelbert Lasut (E2L), yang kini terdakwa kasus dugaan SPPD Fiktif Talaud 2008, tetap berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan pihak Kejaksaan padanya.
Ditemui saat berada di kantin Pengadilan Negeri Manado pekan lalu, ketika istirahat makan siang, E2L menyebut sangat menyesali adanya tudingan SPPD pengikut sejumlah Rp147.940.000 yang dimasukan dalam SPPD-nya.
Karena menurut dia, SPPD Pengikut harusnya tidak masuk dalam SPJ. Karenanya disebutkan, pada Januari 2010 dirinya pernah memerintahkan pegawai yang bersangkutan untuk mengembalikan dana itu, karena semua dana ternyata dipalsukan oknum tertentu dan sudah dikembalikan.
Untuk itu dia berharap, pengembalian itu tidak mempengaruhi kerugian negara.
“Saya sudah menjelaskan pada majelis hakim, apakah dana SPPD tersebut betul-betul dipulangkan, karena saksi menjelaskan mengenai dana yang direkayasa sudah dikembalikan, dan saya heran hal itu seolah-olah dipalsukan, padahal pertanggungjawaban tersebut termasuk ongkos sewa speedboat, ongkos sewa pesawat, ongkos honor yang diterima oleh para saksi tidak dipertanggungjawabkan dalam perjalanan dinas,’ katanya.
Elly yang terus didampingi istrinya, Telly Tjanggulung pun secara tegas menyebut dirinya tidak terima kalau SPPD pengikut yang disingkirkan kemudian megeneralisir menjadi fiktif. “Saya bukan pengikut, tetapi pelaksana. Pengikut itu mengikuti saya dan sebenarnya tidak perlu dibuatkan SPPD. Tetapi ternyata dibuatkan SPPD oleh seseorang. Dasar itulah kemudian saya disebut memiliki SPPD fiktif,” tukasnya.(IS)