
MANADO – Juru Bicara Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH kepada wartawan, Senin (22/03) mengatakan, Surat Izin Pemeriksaan (SIP) terhadap Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) terkait dugaan SPPD Fiktif senilai Rp 9,8 miliar, segera ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Sekretaris Kabinet telah menerima permohonan SIP atas nama E2L pada 8 Maret 2010 lalu,” jelas Tololiu. Lebih lanjut dikatakan, permohonan SIP kepada Presiden ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung, Hendarman Supanji SH pada 5 Maret 2010. Terhitung 60 hari sejak SIP diterima Presiden maka diijinkan oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan. (JRY)