MANADO – Sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan mengimplementasikan sistem e-procurement sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Manado Nomor 07 tahun 2011, pada Kamis 10 November 2011 lalu, Wakil Walikota Manado, Harley A. B. Mangindaan, S.E, M.S.M. berkesempatan meninjau kesiapan pengoperasian/pelaksanaan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kota Manado.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Manado, Frangkie Kawatak, S.H. sebagaimana dijelaskan kepada Wakil Walikota saat meninjau ruangan, “Setelah berproses selama beberapa bulan terakhir, LPSE Kota Manado mulai memasuki tahap akhir kesiapan dengan dilaksanakannya Renovasi Ruangan yang meliputi : ruang tunggu, bidding room, help desk, verifikator, sekretariat, dan ruang server. Konsep ruangan sengaja dibuat dalam bentuk minimalis, hingga dapat dimanfaatkan secara maksimal.”
Dijelaskan oleh Mantan Camat Mapanget yang sukses memimpin pembebasan lahan untuk persiapan WOC/CTI Summit tahun 2009 serta memantapkan stabilitas saat pelaksanaan Pemilu 2009 dan Pilkada 2010,”Selain merupakan amanat dari Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kementrian/Lembaga/SKPD (Daerah) dan Institusi Lainnya atau disingkat K/L/D/I, LPSE Kota Manado juga berkewajiban melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara transparan dan dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna atau vendor.
Dalam koordinasi dengan SKPD terkait, kami telah memenuhi segala persyaratan administratif pendirian LPSE sebagaimana yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk mempersiapkan perangkat keras dan regulasinya. “
Dalam kunjungan tersebut Wakil Walikota memberikan apresiasi terhadap kinerja Bagian Administrasi Pembangunan yang dipimpin mantan Kepala Bagian Perkotaan Sekretariat Daerah Kota Manado. Menurut Harley A.B. Mangindaan “Sesuai amanat Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 131 menegaskan bahwa K/L/D/I dalam hal ini Pemerintah Kota Manado sudah harus melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012. Ini berarti mulai minggu pertama tahun 2012, Pemkot Manado sudah harus mengoperasikan LPSE.”
Lebih lanjut, kandidat doktor yang menyelesaikan studi magisternya di Universitas Indonesia ini mengaskan,”Mudah-mudahan dengan pemanfaatan ruangan dalam konsep minimalis dapat menunjang kinerja LPSE sehingga dengan kinerja yang baik, masyarakat kota Manado dapat secara langsung mengikuti tahapan secara transparan dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.” (*/is)