Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menetapkan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih. Didalamnya memuat ketentuan bahwa syarat didaftarkan sebagai pemilih yaitu mereka yang memiliki e-KTP atau paling tidak Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa.
Pedoman Teknis tersebut menyusul dua dokumen lainnya yang telah ditetapkan yaitu tentang tahapan Pemilihan Bupati serta sosialsiasi dan partisipasi masyarakat. Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) itu sendiri ditetapkan saat Rapat Pleno KPU Minahasa, Rabu (9/8/2017) di Ruang Baku Beking Pande Rumah Pintar Pemilu.
Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon serta turut dihadiri empat komisioner lainnya. Daftar Pemilit Tetap itu sendiri nantinya akan menjadi acuan bagi pasangan calon untuk memperebutkan angka maksimal sebagai syarat kemenangan nantinya.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data Lord Malonda, beberapa poin yang dianggap krusial yaitu terkait dengan persyaratan pemilih dan proses mutarlih, serta upaya mengadministrasikan data pemilih dengan baik.
“Untuk persyaratan secara umum yaitu usia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin. Selain itu yang bersangkutan tidak sedang terganggu jiwa dan ingatan, berdomisili di Kabupaten Minahasa yang disertai dengan bukti kepemilikan e-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Minahasa,” kata Malonda.
Malonda sendiri berharap, bahwa dengan persyaratan tersebut, masyarakat kiranya dapat pro aktif melakukan perekaman e-KTP. Dengan demikian, instansi teknis dapat mengoptimalkan proses perekaman dan pendataan pemilih dapat berjalan lancar. (***/frangkiwullur)