Boltim – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bolaang Mongondow timur (Boltim) diperpanjang hingga 31 Desember 2013. Seperti diutarakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Boltim, Jos Sudarso Manoppo, via telepon seluler.
“Perpanjangan itu berdasar surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke 400 kabupaten/kota, termasuk Boltim, dengan perpanjangan ini diharapkan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar bisa kembali mendatangi kantor kecamatan masing-masing” tuturnya.
Ditambahkannya, khusus untuk yang belum mengantongi e-KTP namun menginginkan dibuatkan KTP biasa, tetap akan dilayani. “Meski e-KTP diperpanjang, untuk masyarakat yang ingin membuat KTP biasa, maka tetap akan kami layani” singkat Manoppo. (zmi)