
MANADO – Pernyataan Deirektur Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tony Ruchimat kepada media, beberapa waktu lalu, bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia boleh disewa pihak asing, mendapat dukungan anggota Deprov Sulut John Dumais.
Menurut Dumais, penyewaan pulau-pulau kecil kepada pihak asing, dimungkinkan tapi harus memenuhi beberapa syarat, salah-satunya keuntungan secara ekonomis, yakni pemberdayaan masyarakat pulau tersebut.
“Misalnya penyewa pihak asing akan menjadikan pulau itu sebagai objek wisata, harus bisa memberdayakan masyarakat untuk dipekerjakan di tempat-tempat wisata,” ujar Dumais.