
Manado, BeritaManado.com — Komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) dinilai bisa memperkuat kerja-kerja lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
Prabowo sebelumnya berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Prabowo menyampaikan harapannya itu saat menghadiri May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
“Saya mendukung pandangan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto terkait dengan RUU Perampasan Aset,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Sebab, Tanak menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa memperkuat kerja-kerja lembaga KPK dalam upaya memberantas korupsi, termasuk untuk pengembalian kerugian keuangan negara (Aset Recovery) dari para pelaku tindak pidana korupsi.
Tanak menyebut jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka pengembalian kerugian negara atau aset recovery bisa dilakukan secara maksimal.
Dengan begitu, kerugian keuangan negara dapat kembali pulih dan bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan negara.
“Dari pengalaman saya sebagai jaksa, pengembalian kerugian keuangan negara melalui UU Tipikor, masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan,” ujar Tanak.
“Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubaga atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas dia.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
“Saudara-saudara dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo dalam sambutannya, Kamis (1/5/2025).
“Enak saja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja itu,” tambah dia.
Prabowo juga menegaskan kepada para buruh agar menolak segala bentuk bayaran untuk melakukan demonstrasi yang membela koruptor.
Pasalnya, Prabowo mengeklaim sudah mengetahui ada demo yang memberikan dukungan terhadap koruptor.
Dia mengaku tak habis pikir dan hal ini disambut tawa para massa buruh.
“Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor. Gue heran,” tandas Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Respons DPR
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, jika DPR siap mengikuti keinginan Presiden RI Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Namun ia mengingatkan, jika DPR baru akan membahas RUU Perampasan Aset setelah pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) rampung.
“Ya kita ikuti arahan pak presiden cuman kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu undang-undang RKUHAP,” kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menjelaskan, jika pembahasan RUU KUHAP sangat penting dibahas lebih dulu, mengingat aturan soal perampasan aset akan diatur dalam regulasi tersebut.
“Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya,” katanya.
“Jadi setelah KUHAP baru kita garap, kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP nih. Undang-Undang perampasan aset dan juga Undang-Undang kepolisian,” ujarnya.
Ia tak mau nantinya adanya yang tak sinkron antaran KUHAP dengan UU Polri dan UU Perampasan Aset.
“Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau kuhapnya sudah selesai ya itu disinkronkan jangan sampai nanti undang undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya kuhap lain kan gak sinkron,” katanya.
“Nah kan revisi lagi kerja dua kali, jadi kita prinsipnya setuju dengan pak presiden akan kita segera membahas itu makanya kita nanti koordinasi dengan teman teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP karena ada dua RUU yang menanti karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut,” sambungnya.
(Erdysep Dirangga)