Manado, BeritaManado.com – Untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran, Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin, telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perundungan.
Sementara sebagai rumah sakit vertikal kemenkes, RSUP Prof Dr R D Kandou Manado sangat mendukung dan berkomitmen untuk menindaklanjuti Instruksi Menkes tersebut.
Komitmen ini ditegaskan dengan penandatanganan Pakta Integritas Perundungan dan Kontrak Kinerja yang melibatkan Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, dan Dokter Residen.
Penandatanganan pakta integritas dan kontrak kinerja ini digelar di aula lantai 2 RSUP Kandou, Jumat (11/8/2023).
Langkah nyata RSUP Kandou mendukung instruksi menkes tersebut juga dapat dilihat dengan telah dilakukannya sosialisasi di setiap Program Studi (Prodi) yang menjadi ruang lingkup sasaran dari pada pencegahan perundungan.
Tak hanya untuk setiap prodi, sosialisasi juga diberikan terhadap seluruh manajemen RSUP Kandou.
Sebab sebagaimana tertuang dalam instruksi menkes, bullying bisa juga dilakukan oleh pegawai administrasi terhadap peserta didik.
Sementara Direktur Utama RSUP Kandou Manado, Dr dr Jimmy Panelewen SpB KBD berharap agar dengan dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Perundungan ini, semua jajaran dapat menjaga komitmen yang sudah disepakati bersama.
“Saya mengajak kita semua agar kooperatif dan bekerja sama dengan pimpinan sehingga proses ini boleh berjalan dengan baik,” tandas Dirut Jimmy, didampingi Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian, Dr dr Ivonne E Rotty MKes.
Sebab, kata Dirut Jimmy, instruksi menkes dengan tegas menyebut soal sanksi yang bisa diberikan, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
Tentunya, tambah dia, terkait penanganan dugaan praktik perundungan nantinya akan ada mekanismenya.
Dengan demikian, jika terbukti ada praktik perundungan, dapat ditentukan klasifikasi pelanggaran apakah ringan, sedang, atau berat.
(***/jenly)