Amurang – Berdasarkan laporan yang diterima Anggota Komisi III DPRD Minahasa Selatan menggelar rapat Dengar Pendapat (RDP) alias hearing dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel dihadiri langsung Kepala Dinas Ollyvia Lumi, Sekretaris Joyke Tangkere, Kabid Dikmen Fien Runtuwene, Kabid Dikdas Fieber Raco.
Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Stefanus Lumiwa, SH mengawali dengan menyampaikan sesuai undangan RDP berdasarkan laporan terkait dugaan pungutan liar alias pungli di SMKN 1 Tewasen, Amurang Barat dan SD Inpres Tompasobaru serta ada pulah oknum PNS yang dilaporkan main judi sampai pada polemic roling kepsek.
“Ya, kami selaku mitra kerja dinas pendidikan sangat menyesalkan bahkan mengecam pungutan liar yang terjadi di sejumlah sekolah yang sangat merugikan dan memberatkan orang tua murid dan ini juga tidak sesuai hukum yang ada, untuk itu kami meminta klarifikasi pihaj-pihak terkait. Soal benar atau tidak kami tidak bisa putuskan, olehnya persoalan ini bisa saja bermuara ke ranah hukum jika kami memberikan rekomendasi untuk dilanjutkan pada penyelidikan,” tukas Lumowa.
Saat diberikan kesempatan, Kepala Dikpora Minsel mengklarifikasi bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun, jangankan disekolah di kantor dinas baik itu di bidang-bidang yang ada maupun pegawai tidak sudah instruksikan tidak dibenarkan pungutan dalam bentuk apa saja.
“Apalagi untuk UN SMA/SMK ada anggaran khusus yang disediakan bagi pemerintah pusat maupun daerah jadi tidak seharusnya meminta-minta uang kepada siswa atau orang tua siswa alasan apapun itu, meski harus dikembalikan atau tidak itu tidak patut dilakukan,” tukas Lumi, menanggapi pungli di SMKN 1 Tewasen, Amurang Barat.
Begitu pulah yang pungutan di SD Inpres Tompaso baru, menurut Lumi tidak harus demikian walau atas kerelaan para kepala-kepala sekolah mengumpulkan uang untuk konsumsi atau akan diserahkan ke siapa saja termasuk UPT atau pengawas dan di kantor dinas kepada kabid-kabid termasuk saya. Jadi jika demikian yang bersaangkutan-lah yang harus bertanggung jawab karena sudah diinstruksikan tidak ada pungutan.
“Saya tidak pernah mengintruksikan jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga termasuk sekolah-sekolah meminta-minta uang tidak jelas untuk apa. Apalagi membawa nama-nama saya itu tidak benar, karena tak pernah terlintas dalam pikiran saya melakukan pungutan liar, apalagi melakukanya. Tuduhan ini tidak benar dan sama sekali tidak berdasar,” tegas Lumi, mengklarifikasi dihadapan sejumlah Anggota DPRD Minsel Komisi III, Rabu (13/5/2015).
Sementara itu, sesuai penjelasan Kepala Sekolah SMKN 1 Tewasen, Amurang Barat Alex Wangania bahwa, pungutan disekolahnya berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua murid dan kami pihak sekolah hanya mengusulkan. Dimana pihak sekolah membutuhkan anggaran saat UN SMA/SMK sangat membutuhkan biaya konsumsi dan lainya.
“Punguta ini disepakati dan uangnya akan dikembalikan jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah dicairkan. Karena dana BOS pencairan usai UN, jadi diambil solusi dengan persetujuan orangtua siswa memberikan dana Rp 925 ribuh,” ujar Wangania.
Lanjut dia, biaya yang terkumpul senilai Rp 8 juta rupiah, karena tidak dipaksakan hanya berdasarkan kemampuan maka tidak semua orang tua murid memberikan uang dimaksud. Itu-pun tidak secara keseluruhan, namuan di cicil, kata Wangania, dibenarkan Ketua Komite sekolah Jhony Rempowatu.
Sedangkan terkait pungutan di SD Inpres Tompasobaru, kepala sekolah setempat menuturkan ini atas kerelaan kepala-sekolah mengumpulkan uang untuk konsumsi dan bukan untuk kepala UPT, pengawas atau kepala dinas.
“Memang saat itu, ada kunjungan dari ibu kepala dinas (Lumi,red). Karena ada kegiatan PKG jadi bersedia hadir sekaligus bertatap muka karena belum lama dilantik. Tapi uang yang terkumpul bukan untuk kepala dinas atau UPTdan pengawas melainkan untuk konsumsi,” jelas dia.
Kepala Dikpora Minsel Ollyvia Lumi, mengakui memang dirinya sempat singgah di sekolah tersebut dan sempat memberikan sambutan selain itu karena saya baru sebagai kepala dinas ingin bertatap muka dengan guru-guru, namuan tidak lama kemudian saya memantau lahan yang nanti dihibahkan untuk pembangunan SMA.
“Terus terang saya syok saat mendengar saya meminta uang kepada kepala sekolah atau guru-guru. Itu tidak benar dan tuduhan ini tidak berdasar, karena saya tidak pernah meminta atau menyuruh pungutan tidak jelas. Terpikir saja tidak apalagi melakukanya. Saya dipercayakan atasan menjabat tugas ini murni untuk memjaukan dunia pendidikan dan kualitas guru,” tegas Lumi.
Lumi sebelum beranjak menjalnkan tugas luar, menyampaikan tanggapan akhirnya bahwa apa yang diperbuat mereka untuk mereka, yang terpinting bukan untuk saya an tidak untu saya. Meski begitu, saya meminta Anggota DPRD Komisi III untuk memberikan kesempatan menyelesaikan persoalan secara intern.
Ketua Komisi III Stefanus Lumowa, menyanggupi penyelesaian pungli di intansi terkait itu sendiri. “Kami memberikan waktu satu minggu untuk melaporkan penyelesaian kepada kami,: tukas Lumowa.
Usai Kepala Dikpora Minsel beranjak melakukan tugas luar, rapat dengar pendapat tetap berlangsung mengklarifikasi aksi perjudian yang melibatkan PNS dan lanjutan hearing terkait polemic rolling kepsek beberapa waktu lalu. (sanlylendongan)