Tomohon – Mencuatnya kasus dugaan penyimpangan pajak Galian C Kota Tomohon seperti santer diberitakan saat ini, disinyalir akibat adanya ‘andil’ dari oknum Inspektur Kota Tomohon tahun 2010 lalu, yang dijabat oleh Ir Harold Lolowang MSc.
Pasalnya, Lolowang yang saat ini duduk empuk sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkot Tomohon, disinyalir lalai dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang meliputi pengawasan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta urusan kesekretariatan.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dirangkum oleh beritamanado.com, temuan adanya dugaan penyimpangan pajak Galian C ini sebenarnya telah diteruskan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) tahun 2010 lalu, dimana pada waktu itu kadisnya dijabat oleh Drs Jantje Mandagi ke pihak Inspektorat Tomohon dalam bentuk laporan. Sayangnya laporan serta temuan ini tidak disikapi ataupun ditindaklanjuti oleh Ir Harold Lolowang MSc selaku Inspektur Kota Tomohon pada waktu itu.
Saat berhasil dikonfirmasi belum lama ini, Lolowang terkesan membenarkan akan fakta ini. “Sebenarnya saya enggan mengomentarinya karena saat ini telah masuk ke dalam ranah hukum. Pada saat itu bukannya tidak ditindaklanjuti atas laporan yang masuk. Justru laporan tersebut, langsung dilaporkan ke Sekretaris Kota (Sekkot) waktu itu. Cuman memang tidak ada perintah selanjutnya dari beliau. Dan saya siap memberi keterangannya jika memang sewaktu-waktu dipanggil,” kelitnya tanpa menyebutkan nama sekkot tersebut.
Sementara itu, penuturan sejumlah sumber yang berhasil dimintai tanggapannya mengatakan sebenarnya disitulah fungsi dan tugas dari seorang inspektur. “Jika ada temuan seperti itu, seorang inspektur tak perlu melaporkannya ke Sekkot. Justru disitulah fungsinya untuk menindaklanjuti laporan atau temuan tersebut. Dan harus diingat, atasan inspektur adalah walikota langsung, bukan sekkot. Sebenarnya wakil walikota, cuman karena Tomohon tidak memiliki wakil jadi laporan itu harusnya berujung di desk walikota,” ujar sumber.
Seperti diketahui saat ini Kejaksaan Tomohon selaku institusi penegak hukum sementara melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan pajak Galian C di Kota Tomohon. Bahkan Kejari melalui Kasie Intel Ade Chandra mengaku akan mengusut kasus ini hingga tuntas. (iker)