Manado, BeritaManado.com — Semakin tinggi pohon, angin yang menerjang juga bertambah kuat.
Pepatah ini cocok dialamatkan kepada Wenny Lumentut.
Wenny Lumentut yang sedang naik daun dalam pencalonan sebagai Bakal Calon Wali Kota Tomohon, terus diserang dengan tuduhan tidak berdasar.
Elektabilitas Wenny yang meroket, membuat segelintir orang geram dan mulai menciptakan isu-isu miring.
Wenny yang dicintai masyarakat Tomohon terus menjadi sasaran fitnah.
Bahkan, Wenny disebut melakukan kesalahan lewat berbagai pemberitaan di media daring.
Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, angkat bicara perihal fitnah kepada kliennya itu.
Heivy menyayangkan ada oknum wartawan yang sengaja menciptakan suasana pelik tanpa memahami fakta hukum sebenarnya.
Kata Heivy, semua orang paham bahwa asas praduga tak bersalah harus diutamakan.
Artinya kata Heivy, seorang yang sudah menjadi tersangka dan terdakwa pun, tidak boleh dituduh sebelum ada putusan resmi dari pengadilan.
“Sekelas wartawan harusnya memahami hal ini,” bebernya.
Heivy menegaskan, segala tuduhan negatif kepada Wenny Lumentut bisa dilaporkan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Itu tindakan pidana karena pencemaran nama baik dan ancaman hukumannya berat,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut Heivy, siapapun itu wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Bukan mendahului hakim, seolah-olah sudah tahu apa hasil pengadilan nanti,” tegasnya.
Wenny sendiri kalem dan memaklumi serangan pada dirinya.
Sosok Wenny yang dikenal rendah hati tetap memaafkan pihak yang membencinya.
“Kebenaran akan selalu menang, biarkan masyarakat menilai,” tandasnya.
(Alfrits Semen)