Manado – Pihak Dewan Pimpinan Provinsi LSM ITPRI Sulut sebelumnya telah membuat pelaporan secara tertulis pada Kepala BLH Sulut, terkait dugaan tindakan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup melalui pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Laporan tersebut betanda tangankan Heri Mamonto sebagai Ketua LSM ITPRI Sulut dan Sonny Hermanto selaku sekretarisnya, tertanggal 21 April 2015 serta dilampirkan dokumentasi lokasi dan proses pembuangan limbah di Manembo-nembo, Matuari, Bitung.
Kepada BeritaManado.com, Heri Mamonto telah melakukan pengecekan lebih dalam, akan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT MNS dan PT TM, yang dianggapnya bisa mengancam akan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus di Kota Bitung nantinya.
“Saya sebagai LSM juga, saya memertanyakan ini pada pakar-pakar limbah, termasuk saya ketemu beberapa profesor doktor Unsrat. Mereka akui. Wah.. ini bagus skali, bahwa ini limbah, ini sangat berbahaya,” kata Mamonto pada BeritaManado.com
Dijelaskannya, dugaan pencemaran itu terjadi, karena pihak perusahaan PT MSN dan PT TM menggali untuk penambunan limbah sudah dapat air dalam, dengan kedalam galian pembuangan kemungkinan sudah puluhan meter.
“Bukti-bukti di lapangan sudah ada pada kami,” tegas Mamonto.
Mamonto juga melakukan konfirmasi ke satu diantara pemilik lahan pada lokasi pembuangan limbah tersebut, didapatnya jawaban, lokasi itu mempunyai ijin yang dipegang pemilik lahan itu sendiri. .
“Tapi ini kan pengelolaan limbah yang sebenarnya, itu bagaimana? Karna yang saya tau juga, pengelolaan atau penampungan limbah harus punya standar operasionalnya,” kata Mamonto.
“Yang saya tau juga, pengelolaan atau penampungan limbah, harus punya standar onternasionalnya,” tandasnya. (robin)