TOMOHON, beritamanado.com – FP alias Fe, oknum wartawan salah satu media di daerah ini, Selasa (17/02/2015) dilaporkan ke Polres Tomohon oleh Ronny Lalujan (50), warga Langowan Kabupaten Minahasa akibat kasus dugaan pencatutan nama yang berujung pada dugaan pemerasan.
Usai melaporkan kasus ini, Ronny menuturkan ihwal kejadian tersebut berawal ketika adik iparnya yang diketahui bernama Deevi Pantouw (40) warga Desa Karondoran meninggal dunia saat proses persalinan akhir Januari lalu yang saat itu ditangani oleh dr MR. “Nyawa adik kami tak tergantikan dan tak bisa dinilai dengan uang. Kami tak mengharapkan uang sepeser pun. Dalam kasus ini kami tidak mempersoalkan lagi hal tersebut,” terang Ronny didampingi istrinya.
Kasus ini terungkap saat pelapor bersama keluarga mengadakan proses mingguan di rumah korban. “Saat kami datang, adik saya yang juga suami korban mengatakan bahwa dia mendengar ada yang mengaku sebagai keluarga korban yang meminta uang sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada si dokter. Uang yang diminta tak tanggung-tanggung yakni 50 juta dan dari jumlah tersebut 10 juta sudah diberikan kepada terlapor,” ungkapnya.
Dikatakannya, antara pelaku dan mereka tak memiliki hubungan apapun apalagi sebagai keluarga. “Kami sangat keberatan dengan tindakan ini karena kami dengan pelaku ini tak memiliki hubungan apapun apalagi keluarga. Informasi yang kami peroleh para pelaku ini diketahui lebih dari satu orang namun yang baru satu nama yang diketahui. Ini sangat merugikan kami,” pungkas Ronny.
Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati melalui Kabag Ops Kompol Alkat Karouw saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. (ray)