Ketua Bawaslu Sangihe Juneidi Bawenti
Sangihe, BeritaManado.com-Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, terkait dengan netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebanyak 8 kasus.
Hal ini dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Juneidi Bawenti.
Dikatakan Bawenti, pihak Bawaslu tidak tinggal diam dalam menangani kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang dilaporkan oleh masyarakat terkait keberpihakan ASN pada peserta Pemilu tertentu.
“Saat ini kami sedang memproses dari teman-teman ASN yang dilaporkan, diinformasikan, maupun ditemukan, yang diduga tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu. Prosesnya hingga saat ini ada 8 pelanggaran yang diduga terkait dengan netralitas ASN, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan proses penanganan ke Komisi ASN (KASN) itu ada sekitar 3 pelanggaran,” ujar Juneidi kepada BeritaManado.com, Selasa (9/5/2019).
Diungkapkan Juneidi, pihaknya terus melakukan pembuktian terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang lain, dan mengumpulkan bukti-bukti. Sedangkan yang sudah terekomendasi itu akan diberikan sanksi sedang seperti penundaan pangkat.
“Sementara kasus yang lain kami sementara melakukan pembuktian hingga hari ini lewat klarifikasi oleh Bawaslu Sangihe, dan yang sudah terekomendasikan yang diputuskan dari KASN dan BKD itu diberikan sanksi sedang berupa penundaan pangkat dan gaji berkala,” ungkapnya.
(Christian Abdul)