Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado kembali mengendus adanya dugaan praktek korupsi di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Manado.
Kali ini, dugaan praktek korupsi tersebut terjadi di Dinas Tata Kota (Distakot) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pemkot Manado terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai dari pembangunan apartemen hingga pembangunan mall-mall di wilayah bisnis tepatnya di jalan Boulevard Manado tahun 2014.
Sumber di Kajari mengatakan, ada indikasi korupsi berupa pungutan liar (Pungli) pada IMB tersebut. Pelakunya diduga oknum di Distakot dan BP2T Pemkot Manado yang adalah sebagai instansi yang menerbitkan IMB.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman, karena kasus tersebut dianggap sangat serius. Dugaan ini menyangkut adanya pengembang yang mencoba menempuh segala cara menekan anggaran dalam penerbitan IMB, meski tidak sesuai dengan aturan,” terang sumber resmi.
Sementara itu, Kejari Manado melalui Kasi Pidsus Eka Dermawan Nugraha yang dikonfirmasi akan kasus tersebut tidak menampik.
“Iya benar kasus itu sedang kami dalami. Teman-teman wartawan rekan kita, untuk itu pasti pada waktunya juga akan kami beber,” ujarnya. (leriandokambey)