Desa Lihunu (foto: net)
Airmadidi, BeritaManado.com – Miliaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang digelontorkan pemerintah rupanya membuat Hukum Tua (Kumtua) atau kepala desa kalap mata.
Baru-baru ini, oknum Kumtua Desa Lihunu Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, inisial P harus mendekam di jeruji penjara Polres Minut, atas dugaan kasus korupsi APBDes selang sebesar Rp621.855.181.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres IPTU Poltje Moningkey kepada BeritaManado menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh inspektorat Minahasa Utara dengan nomor: 15/LHP-PDTT/ITKAB-MU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 atas permintaan audit investigasi, Polres Minahasa Utara telah ditemukan indikasi kerugian desa sejumlah Rp621.855.181 untuk APBDes Desa Lihunu tahun 2015-2017.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Desa Lihunu yang dilakukan hukumtua desa setempat. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 November 2019 sampai tanggal 9 Desember 2019 di Rutan Polres Minut,” jelas Moningkey , Senin (25/11/2019) malam.
Lanjut Moningkey, tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak mrnghilangkan bukti,” tambah Moningkey.
APBDesa adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Adapun pendapatan desa berasal dari Pendapatan Asli Desa, yakni dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
Lalu, pendapatan desa juga berasal dari transfer yakni Dana Desa, bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, pendapatan desa juga dapat berasal dari pendapatan lain-lain, yakni hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
(Finda Muhtar)