Manado, BeritaManado.com — Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulut resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun 2020.
Ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni YNM mantan Kepala Dinas Pangan dan MXO mantan Kabag Umum serta INO Direktur CV Dewi atau pihak ketiga.
Menurut Direkturkriminal Khusus Polda Sulut, Kombespol Nasriadi, penetapan tersangka berdasarkan Laporan polisi nomor: Lp/A/ 259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021, Surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tanggal 25 Mei 2021, kemudian Surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/03/II/2022/DitReskrimsus tanggal 04 Februari 2022.
“Penahanan juga berdasarkan hasil audit perwakilan BPKP Provinsi Sulut dengan Nomor Laporan: LAPKKN-520/PW18/5/2021, tanggal 23 Desember 2021,” kata Nasriadi, Sabtu (05/02/2021).
Sesuai hasil audit BPKP, kata Nasriadi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22 dalam kasus dugaan penanganan dampak ekonomi COVID-19 tahun 2020.
“Kini para tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Negara Polda Sulut,” katanya.
(horasnapitupulu)