Ilustrasi Tarakam
Bitung – Dua kelurahan di Kecamatan Madidir yakni Kelurahan Madidir Ure dan Madidir Unet nyaris terlibat Tawuran Antar Kampung (Tarkam), Minggu (1/3/2015). Pemicunya hanya karena salah satu pemuda dari Kelurahan Madidir Unet Lingkungan Dua dianiaya di Lorong Virgo Kelurahan Madidir Ure.
Dari informasi, aksi penganiyaan bermula ketika Jenly Maalangga alias Tarsan (29) warga Kelurahan Madidir Unet Lingkungan Dua betandang ke rumah kerabatnya di Lorong Virgo Kelurahan Madidir Ure, Sabtu (28/2/2015) malam. Sekitar pukul 22.15 Wita, Tarsan dicegat Stenly alias Dewa (30) warga Kelurahan Madidir Ure Lingkungan V dan menganiaya dengan menggunakan sebilah parang.
“Tarsan mengalami luka sobek dibagian kepala akibat tebasan parang dari Dewa,” kata sejumlah warga di Kelurahan Madidir Unet Lingkungan Dua, Senin (2/3/2015).
Usai kejadian itu, Dewa bersama sejumlah rekannya sempat diamankan anggota Polsek Maesa beberapa saat setelah kejadian. Tapi anehnya, Minggu (1/3/2015) pagi, warga melihat Dewa sudah dibebaskan dan malam harinya kembali mencari Tarsan dengan menggunakan senjata tajam bersama beberapa rekannya.
“Sekitar pukul 19.12 Wita, Dewa bersama sejumlah kawanan pemuda asal Lorong Virgo Kelurahan Madidir Ure mendatangi rumah Tarsan dan mendobrak pintu rumah dengan mengancam akan membunuh,” katanya.
Dewa bersama sejumlah rekannya melakukan serangan membabi buta dengan memecahkan kaca rumah dan menganiaya rekan Tarsan, Jenly Maalangga alias Ejen (30) yang kebetulan sedang menjenguknya.
“Ejen mengalami luka tusuk dibagian dada dan perut, menembus paru-paru dan usus terburai. Dan saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumkital dr Wahyu Slamet,” katanya.
Namun beruntung aksi penyerangan itu langsung bisa diredam sebelum meluas karena petugas Polres Bitung bersama personil Kodim 1310 Kota Bitung langsung datang mengamankan lokasi. Dan sejumlah warga yang diduga mengetahui kejadian itu digiring ke Polres Bitung untuk dimintai keterangan.
“Satu orang sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dewa karena melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda SE.(abinenobm)