Amurang – Kasus dugaan dugaan penggelembuangan suara di Pemilu Legislatif (Pileg) lalu, yang menyeret BL alias Bil sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Minahasa Selatan. Kasus ini diketahui sudah dua dikembalikan pihak Kejari Amurang untuk dilengkapi alias P19.
“Dikembalikan berkas BL dikarenakan belum memenuhi unsur sangkaan Pasal 309 pada Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012,” ujar Umaryadi Kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/6/2014).
Menurut Umaryadi, membenarkan bahwa berkas BL sudah yang ke 2 kali dikembalikan ke penyidik Polres Minsel untuk dilengkapi, belum cukup dasar hukum makanya dikembalikan dengan beberapa catatan yang harus dilengkapi sebagaimana yang disangkakan, karena bukti belum cukup kuat.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Minsel Stevanus Mentu ketika dikonfirmasi mengatakan akan terus mengusut kasus BL. Hanya saja masih mencari hubungan antara tersangka dan kedua terdakwa yang telah terlebih dahulu mendekam dipenjara.
“Kini kami sedang melengkapi petunjuk yang diminta pihak Kejari Amurang, terhadap kasus dugaan merubah dan menambah perolehan penghitungan suara,” ungkapnya. (sanlylendongan)