Bitung – Harapan PNS jajaran Pemkot untuk liburan panjang dalam rangak Natal dan tahun baru pupus sudah. Pasalnya surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama hari raya Natal dan tahun baru hanya memberikan libur empat hari kepada PNS.
“Tanggal 24 dan 31 Desember adalah hari cuti bersama, sedangkan tanggal 25 Desember dan 1 Januari 2013 adalah hari libur nasional. Diluar tanggal itu PNS bekerja seperti biasa,” kata Kasubdin Kesejatraan dan Penanggung Jawab BKDD, Marnix Salindeho, Jumat (21/12).
Penetapan tanggal itu menurut Salindeho sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Mempan nomor 7 tahun 2011, 04/MEN/VII tahun 2011, SKB/03/M.PAN-RB/07/2011. Kemudian surat keputusan itu diteruskan lewat surat ederan nomor 800/BKD-PP/1140 tahun 2012 tentang pelaksanaan cuti bersama hari raya natal dan tahun baru, serta pelaksanaan apel kerja perdana.
“Namun untuk unit atau SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa seperti rumah sakit, Puskesmas, PDAM, Damkar, Pol PP dan sejenisnya,” katanya.
Sementara itu, Sekkot, Edison Humiang meminta kepala SKPD agar memperhatikan surat edaran tersebut. “Tidak ada alasan untuk tidak hadir dalam apel perdana, dan pasti kami akan tindak tegas,” kata Humiang.(enk)