BITUNG—Aksi pemberantasan perdagangan orang atau trafficking benar-benar diseriusi pihak Pengadilan Negeri Kota Bitung. Buktinya, Kamis (13/10), dua warga Kota Bitung dovonis 4 tahun hukuman penjara karena terbukti merencanakan mengirimkan dua perempuan ke daerah Papua untuk dipekerjakan ditempat hiburan.
Adalah Margaretha Takasili alias Bunda (33) warga Madidir dan Romiati alias Mami (34) warga Pinokalan diputus 4 tahun penjara oleh mejelis hakim yang diketuai H Ahmad Shalihin SH MH, hakim anggota, Erenst Ulaen SH MH dan Ali Murdiat SH.
Menurut Ulaen, Bunda dam Mami ini sendiri diamankan pihak Polres Bitung pada bulan Janurari lalu di Palabuhan Samudera ketika hendak menumpang salah satu kapal Pelni tujuan Papua bersama dua gadis belia. “Namun ketika naik kapal, Mami dan Bunda terlebih dahulu. Kemudian menghubungi kedua gadis yang rencananya akan mereka bawa ke Papua untk dipekerjakan disalah satu tempat hiburan,” kata Ulaen.
Namun dari gerak-gerik kedua gadis belia tersebut polisi menaruh curiga dan membuntuti keatas kapal. Ditambah lagi kedua gadis tersebut ketika naik kapal tidak membawa barang-barang berupa tas layaknya orang berpergian.
“Rupanya barang-barang mereka telah disatukan dalam tas milik Bunda yang telah terlebih dahulu naik kapal bersama Mami. Dan ini merupakan modus mereka agar tidak dicurigai,” katanya.
Ulaen juga menuturkan, Mami sendiri diketahui telah bekerja di salah satu tempat hiburan di Papua. Dan pada bulan Desember 2010 ia kembali ke Kota Bitung untuk mencari atau merekrut gadis belia yang akan dipekerjakan disana. Bahkan menurutnya, Mami sebelum hijrah ke Papua, ia memiliki tempat hiburan di Tenda Biru Kecamatan Maesa dan sudah saling kenal dengan para korban.
“Malah dalam sidang terungkap jika dirumah Mami ada puluhan gadis belia yang ditampung namun itu tidak jelas apakah sanak saudara atau apa,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Bitung ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka trafficking ini cukup berat. Kendati baru melakukan percobaan pengiriman, namun pihaknya tetap mengganjar dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Ini sebagai efek jera dan pembelajaran bagi pelaku lain, karena jelas kami tidak akan main-main dengan kasus trafficking sebab itu menyangkut kejahatan manusia yang tidak boleh ditoreril,” tegasnya.(en)