Airmadidi – Aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan, perlu mengawal akan tata kelola penggunaan anggaran di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Minut, setelah dikembalikannya draft Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2013 oleh Pemprov Sulut.
Pengembalian, mengingat banyak temuan pengelolaan dana yang tidak sesuai, bahkan disinyalir berbau korupsi. Dimana, beberapa fakta terungkap terkait indikasi penyimpangan dana daerah, diduga sengaja dimainkan oknum-oknum tak bertanggungjawab di bidang anggaran PPKAD.
Ada pun, item-item indikasi mengganjal dalam draft APBD-P 2013 hingga ditolak Pemprov, yakni banyaknya kode rekening liar alias salah kamar yang ada di pos Bansos dan Gaji Pegawai atau belanja modal, indikasi penyalahgunaan dana Sisa Lebih Pagu Anggaran (SILPA) 2012 berbandrol Rp 2 Miliar, serta temuan dana pendapatan dari Dinas Pertambangan sebesar Rp 4 Miliar, yang memicu terjadinya perbedaan mata anggaran saat rekonsiliasi APBD-P 2013 oleh tim Pemprov bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Minut.
Berdasarkan informasi diperoleh, jika sesuai aturan pemanfaatan dan SILPA 2012 harusnya bisa digunakan setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun yang terjadi sebaliknya, dana SILPA sebesar Rp 2 miliar diambil untuk memenuhi beberapa pos anggaran saat pergeseran dana APBD induk 2013 lalu.
Anehnya lagi, temuan dana Rp 4 Miliar berasal dari dana pendapatan Dinas Pertambangan yang tidak dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) saat pembahasan namun tiba-tiba dana sebesar itu muncul dalam draf APBD-P2013.
“Saat rekonsiliasi, APBD-P 2013 ditemukan banyak mekanisme yang dinilai tidak sesuai, mulai dari kode rekening liar alias salah kamar, penggunaan dana SILPA melanggar aturan, serta adanya dana siluman yang tidak dijabarkan dalam KUA-PPAS tiba-tiba muncul dalam draf APBD-P 2013,” jelas sumber.
“Banyaknya indikasi penyimpangan itu, makanya draf APBD-P dikembalikan serta disertai penandatanganan surat pernyataan oleh TAPD,” tambah sumber
Menyangkut tidak sesuainya penataan keuangan dalam APBD-P serta adanya indikasi dana siluman berbandrol milyaran rupiah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeray (PPKAD), Drs Max Silinaung melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Armando Nuah membantahnya.
Dikatakan Nuah, bukan hanya draft APBD-P Minut yang dikembalikan oleh Provinsi namun hampir semua Kabupaten/Kota di Sulut.
“Dikembalikan itu untuk diperbaiki dan kita sudah dilakukan,” kata Nuah
Adanya indikasi dana siluman sebesar Rp 4 miliar serta penyalahgunaan dana SILPA sebesar Rp 2 miliar dan temuan kode rekening liar, Nuah membantahnya. “Itu tidaklah benar, kita hanya disuruh evaluasi biasa selama tiga hari. Kami sudah melakukannya, draf APBD-P akan dikonsultasikan lagi pada besok (hari ini),” kata Nuah.
“Untuk surat pernyataan itu hal biasa, dimana surat pernyataan hanya dijadikan bukti semata kalu kita akan melakukan perbaikan APBD-P 2013,” ujar Nuah.
Personil Badan Anggaran (Banggar) Dewan Kabupaten (Dekab) Minut, Denny Sompie SE yang juga ikut saat rekonsiliasi APBD-P 2013 hingga ditolak Pemprov, dimintai tanggapan enggan berkomentar lebih.
“Memang ada beberapa item dalam APBD-P yang oleh Pemprov, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan, tekhnisnya ada sama TAPD,” kata Sompie.
Sebelumnya, pengemat politik pemerintahan Taufik Tumbelaka, menyayangkan praket kotor seperti ini. Menurutnya, dana rakyat harusnya bisa dikelola dengan baik bukan dimainkan oleh segelintir orang.
“Ini bisa jadi presedent buruk, dan wajib diseriusi oleh aparat penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya. (robin tanauma)