Manado, BeritaManado.com – Heboh prostitusi online di Kota Manado menarik perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara melalui Dinas Sosial.
Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Sulawesi Utara, dr Rinny Tamuntuan mengatakan, penegakkan hukum bagi pelaku prostitusi online dapat menggunakan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang ITE.
“Penindakan menggunakan undang-undang itu. Bicara data di kabupaten dan kota terutama Kota Manado yang menjadi objek prostitusi online ini. Kami dari provinsi hanya sebatas koordinasi dengan mereka,” ujar dr Rinny Tamuntuan kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama Komisi 4 DPRD Sulut, Senin (26/2/2018).
Terkait prostitusi, menurut dr Rinny Tamuntuan diperlukan lokalisasi Wanita Tuna Susila (WTS) yang pengaturannya melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Tapi yang membuat Perda itu kabupaten dan kota bukan provinsi karena permasalahan penyakit masyarakat seperti prostitusi itu adanya di kabupaten kota. Kami akan koordinasikan dengan mereka. Pemerintah provinsi melalui gubernur dapat menyampaikan melalui surat edaran,” tandas dr Rinny.
Lanjut adik kandung dari First Lady Sulut Rita Tamuntuan ini, lokalisasi WTS diperlukan untuk menciptakan ketertiban kehidupan masyarakat.
“Justru ketika tidak ada lokalisasi yang terjadi banyak lokalisasi yang tak terpantau sehingga sulit dilakukan pengontrolan oleh pemerintah. Melalui lokalisasi semuanya menjadi tertib dan mudah dideteksi sehingga pemerintah lebih mudah mengaturnya,” tukas dr Rinny.
(JerryPalohoon)