Diskusi yang dilaksanakan Populi Center dipandu oleh Dr Ferry Liando
Manado – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari masyarakat yang adalah abdi negara. Sebagai masyarakat yang memutuskan untuk menjadi ASN, ada pilihan yang harus diambil.
“Hidup itu pilihan. ASN termasuk didalamnya PNS punya pilihan yaitu melayani masyarakat. Dulu ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok pelayanan. Lalu yang terakhir ini ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 entang ASN. Jadi PNS itu dituntut untuk lebih netral. Tidak boleh diintervensi oleh partai politik. Itu perintah undang-undang,” ujar Dr Marthen Kimbal, dalam dialog Perspektif Sulut, Jumat (9/10/2015) di Kopi 178 Manado.
Menurutnya, sikap PNS yang berpihak pada partai politik bisa mengganggu netralitas ASN.
“Soal keberpihakan ASN pasti ada korelasinya. Netralitas PNS akan terganggu apabila PNS berpihak pada partai politik,” jelasnya pada diskusi populi center yang diprakarsai Dr Ferry Liando ini. (srisuryapertama)