Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan Komisioner Bawaslu 25 Provinsi periode 2017-2022, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 0486/BAWASLU/SJ/H-K.01.00/IX/2017.
Herwyn J.H Malonda SH.MPd, Kenly Meyoy Poluan SPd. MSi, dan Mustarin Humagi S.Hi, adalah 3 Komisioner Bawaslu Sulut terpilih yang akan mengawal proses Pilkada dan Pemilu di Provinsi Sulawesi Utara untuk 5 tahun kedepan.
Menurut pengamat politik, Dr Ferry Liando, tantangan Bawaslu Sulut kedepan adalah penyelenggaraan Pemilu akan menggunakan Undang-Undang Pemilu baru yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Perlu persepsi yang sama bagi penyelengara dalam memahami setiap norma dalam UUndang-undang ini. Perbedaan persepsi akan mempengaruhi kinerja.
“Personil Bawaslu mengalami perubahan. Ada dua anggota yang baru. Dengan demikian adaptasi karakter masing-masing anggota membutuhkan waktu panjang,” jelas Ferry Liando.
Selanjutnya kata Ferry Liando, lembaga pengawas di kabupaten kota juga baru terbentuk sehingga perlu penguatan konsolidasi kelembagaan. Pemilu 2019 akan berbeda dengan Pemilu 2014. Pemilu nanti akan dilaksanakan secara serentak, pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif sehingga perlu pengadaan pedoman teknis dalam pelaksanaannya.
“Harga sebuah kursi DPRD akan menjadi mahal sehubungan dengan adanya PP 18 tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD. Kelihaian, kecurangan dan manipulasi bisa saja dilakukan oleh berbagai pihak dalam mendapatkan kursi di DPRD nanti sehingga perlu pengawasan ketat dari Bawaslu,” tutur Ferry Liando.
Tambah Ferry Liando, kewenangan Bawaslu telah mengalami perubahan dengan adanya Undang-Undang Pemilu yang baru, yaitu adanya kewenangan eksekusi terhadap pasangan calon yang melakukan pelanggaran. Undang-Undang terdahulu yaitu UU nomor 15 Bawaslu hanya diberi kewenangan memberi rekomendasi atas temuan pelanggaran baik kepada KPU maupun kepada penegak hukum.
“Di undang-undang baru mengamanatkan Bawaslu bisa membatalkan pasangan calon jika terbukti melakukan pelanggaran terutama pelanggaran money politik yang terbukti dilakuakan secara masif, sistimatis dan terstruktur. Kewenangan baru ini tentu menjadi tantangan bagi komisioner Bawaslu baru,” pungkas Ferry Liando. (JerryPalohoon)