TOMOHON, beritamanado.com – KPU Kota Tomohon menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 73.633 pemilih.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020, Kamis (15/10/2020).
Dari 73.633 pemilih tersebut, laki-laki berjumlah 36.938 dan perempuan 36.695 yang tersebar di 220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 44 kelurahan.
Di Kecamatan Tomohon Selatan terdapat 18.366 pemilih, Tomohon Tengah 14.311, Tomohon Utara 20.734, Tomohon Barat 12.217 dan Tomohon Timur 8.005.
Angka tersebut naik 224 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Tomohon pada Minggu 13 September 2020 lalu yakni 73.409 dengan rincian laki-laki 36.833 dan perempuan 36.576.
Sementara jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 terjadi kenaikan yang cukup signifikan yakni mencapai 5.640 pemilih dimana KPU Tomohon mencatat 67.993 pemilih tetap dengan perincian laki-laki 34.168 dan perempuan 33.825.
(ReckyPelealu)