Ratahan – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Hal ini diungkapkan Helti Massie SE, selaku Ketua Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (29/4/2014).
Menurutnya, sesuai dengan data berarti DPS Pilpres di Kabupaten Mitra akan menjadi 81.390 pemilih. “Ya, benar itu akan digunakan sebagai DPS Pilpres, karena kami sudah lakukan sinkronisasi data sebelumnya. Dan kami akan lakukan pemuktahiran data kembali terkait untuk pemilih 17 tahun mulai 10 April – 9 Juli 2014 mendatang,” terangnya.
Dia pula mengatakan, untuk pemilih yang menggunakan formulir A5, akan dikorscek kembali namun tidak akan digunakan dalam DPS Pilpres. Sebab mereka, merupakan pemilih yang tidak tetap karena hanya bekerja di daerah ini, dan tidak bisa pulang untuk menyalurkan hak suaranya pada saat Pemilu. “Pastinya kami akan berusaha semaksimal mungkin agar partisipasi pemilih dapat meningkat kedepannya,” tukasnya. (rulandsandag)