Manado – Dengan masih adanya aktifitas cutting hill (pemotongan bukti) di Kota Manado dinilai sebagai tanda lemahnya penegakkan peraturan oleh pemerintah kota (Pemkot) saat berhadapan dengan perusahaan besar.
Diungkapkan Raynaldo Heydemans, anggota DPRD Kota Manado ini bahwa Pemkot Manado terkesan lebih berpihak terhadap perusahaan besar, tanpa memperhatikan peraturan yang ada dalam memberikan perizinan.
“Pemkot terlihat memihak kepada perusahaan besar, contohnya Citra Grand yang saat ini membangun perumahan di wilayah Kombos. Disana masi saja ada aktifitas Cutting Hill yang jelas-jelas sudah dilarang. Karena pasca bencana 2014 lalu, saya tahu Walikota mengeluarkan Perwal terkait larangan melakukan cutting hill,” kata personil Komisi C bidang pembangunan ini.
Sementara itu, Hengky Kawalo, sekretaris Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan membenarkan adanya larangan tersebut. Ia pun mengecam adanya penerbitan perizinan cutting hill.
“Perda nomor 1 tahun 2015 melarang cutting hill di Kota Manado. Pemerintah jangan sampai karena memihak kepada penusaha besar sehingga memberi ijin kepada mereka. Ini sebuah kesalahan besar,” ungkap politisi PDIP ini. (leriandokambey)