TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Tomohon menggelar Sidang Paripurna (SP) dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (pansus) dan pendapat akhir fraksi terhadap ranperda Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Rabu (05/07/2017).
Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan, juga mengapresiasi Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dan Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan bersama jajaran atas diraihnya opini WTP yang ke-4 kalinya.
Sementara Eman sendiri dalam sambutannya mengatakan pembentukan peraturan daerah ini juga merupakan tindaklanjut dari amanat berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih lanjut akan dijelaskan pada bagian mengenai landasan yuridis yaitu pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. “Dengan berbagai persoalan dan landasan hukum yang demikian, maka perlu dibentuk regulasi yang baru di Kota Tomohon yang mengatur tentang tata cara pemenuhan kompensasi atas kerugian daerah dalam hal ini Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah,” ujarnya.
“Tahapan proses pembahasan yang diwarnai perbedaan-perbedaan pendapat tentu kami pahami bahwa dalam rangka untuk penyempurnaan ranperda ini, yang kesemuanya itu kita lakukan semata-mata untuk kemajuan Kota Tomohon terlebih kesejahteraan seluruh masyarakat, sehingga kami sangat mengapresiasi DPRD Kota Tomohon atas perhatian dan keseriusan dalam rangka pembahasan terhadap ranperda yang telah kami ajukan, saya juga berterima kasih kepada kita semua yang telah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perbaikan-perbaikan pada ranperda ini,” tutup Eman.
(ReckyPelealu)