MANADO – Peraturan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan PNS menulis berbagai kegiatan yang telah dilakukan di buku laporan setiap harinya belum efektif terealisasi, meski peraturan ini telah diterapkan per 1 Januari 2014.
“Peraturan tersebut sangat bagus bagi pegawai yang berpikiran konsepsional. Tetapi dilihat dulu dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun lamanya. Setelah itu harus ada evaluasi kembali. Apakah sistem ini sudah cocok, atau harus ada penambahan lebih lanjut, serta mencari tahu kelemahan-kelemahannya,” ujar Anggota DPRD Sulut, Raski Mokodompit.
Raski sangat setuju dengan peraturan tersebut, karena dapat meningkatkan kinerja, semangat dan kreatifitas yang dapat menunjang kinerja PNS. Kreativitas tersebut dapat memodifikasi tugas yang dijalankan, sehingga bisa menghasilkan kinerja sebaik mungkin.
“Sistem birokrasi ini seharusnya dibalik. Abdi negara harus dapat menjadi pelayan masyarakat. Jangan sebaliknya masyarakat yang berurusan harus menunggu berlama-lama dikarenakan lemahnya kinerja para pegawai,” ucapnya.
Raski sangat tidak mengharapkan dengan adanya sistem terbaru ini masih ada para pegawai yang menjadi “pengangguran terselubung”. Dalam arti, pegawai yang tidak melakukan suatu pekerjaan dapat lebih dulu pulang sebelum waktunya. (risat)