Manado – Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 3 produk rancangan peraturan daerah termasuk 2 ranperda hasil inisiatif DPRD Sulut yaitu pembentukan paraturan daerah tentang pemberdayaan tenaga kerja daerah, pengelolahan daerah aliran sungai Tondano, serta penjelasan tentang ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012, Rabu (3/7) dipimpin Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang STh.
Pada pendapat akhir, ke-6 fraksi menyatakan menerima 3 ranperda ditetapkan sebagai peraturan daerah. Juru bicara FPG Cindy Wurangian mengatakan, terkait pembahasan 3 ranperda ini Fraksi Partai Golkar mencatat beberapa hal untuk menjadi perhatian.
“FPG mengharapkan kiranya ranperda DAS Tondano dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota terkait, serta semua stake holder dan pemangku kepentingan yang memanfaatkan DAS Tondano bahkan oleh masyarakat yang dilalui DAS Tondano. Perda Pengelolahan DAS Tondano harus segera ditindaklanjuti melalui paraturan gubernur yang akan mengatur secara teknis dan kongkrit agar ranperda berjalan secara efektif dan efesien,” jelas Wurangian.
Terkait perda inisiatif DPRD tentang pemberdayaan tenaga kerja daerah provinsi Sulawesi Utara, FPG berpendapat perda tersebut sangatlah penting. Karena menyangkut ketenagakerjaan yang berdampak luas kepada semua komponen baik pemerintah, swasta maupun tenaga kerja sendiri. “Kami memahami bahwa peraturan dan pengendalian tenaga kerja penanganannya oleh dinas tenaga kerja. Namun ranperda insiatif ini diharapkan dapat membangun sinergitas antara lembaga-lembaga terkait,” tutur Cindy.
Gubernur SH Sarundajang pada sambutannya menegaskan, pada hakekatnya peraturan daerah sebagai produk hukum daerah untuk memberikan pengaturan dan kejelasan terhadap perjalanan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di daerah sebagai institusi perwakilan rakyat di daerah. “Maka negara di daerah otonomi saat ini memberi kewenangan kepada DPRD untuk merumuskan dan menetapkan produk hukum yang berlaku di wilayahnya,” ujar Sarundajang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dr Victor Mailangkay SH.MH menegaskan, penetapan 2 ranperda menjadi perda inisiatif DPRD Sulut membuktikan DPRD telah berhasil mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasinya.
“Dua perda inisiatif yaitu perda tentang pembuatan peraturan daerah provinsi Sulut dan perda tentang pemberdayaan tenaga kerja daerah Sulut. Kedepan diharapkan Deprov Sulut akan terus melahirkan perda-perda inisiatif yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, diantaranya perubahan perda nomor 18 tahun 2000 dan perubahan perda nomor 38 tahun 2003 serta perda inisiatif deprov Sulut,” tukas Mailangkay. (Jerry)