TEDDY KUMAAT
Manado – Dugaan Perda BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) akan menjadi ajang kongkalingkong antara pemerintah dan swasta ditepis anggota DPRD Sulut, Teddy Kumaat. Menurutnya, pembuatan BUMD adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945.
BUMD itu bukan sekedar keinginan pemerintah tapi amanat Undang-Undang Dasar. Tiga pilar ekonomi sesuai UUD 45 adalah Koperasi, BUMN atau BUMD dan Swasta,” ujar Teddy Kumaat kepada BeritaManado.com, Kamis (24/3/2016).
Sebelumnya dijelaskan Kumaat, mengembalikan pertumbuhan ekonomi tetap tinggi Pemprov Sulut telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Visi-misi Olly-Steven menjadikan Sulawesi Utara pusat pertumbuhan di kawasan timur Indonesia dan pelabuhan Bitung sebagai hup port, pelabuhan internasional untuk eksport import dari dan ke pacifik yang telah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
“Nanti masuk keluar barang negara-negara Pacifik akan melewati pelabuhan Bitung. Investasi KEK dimulai 3 T, Bunaken menjadi otorita juga triliunan. Nanti juga kita mengundang banyak pihak swasta bermitra dengan BUMD makanya kita buat Perda. Belanja pemerintah dan belanja swasta meningkat maka ekonomi kita juga meningkat,” tukas Kumaat. (jerrypalohoon)