Manado – Pembangunan gedung DPRD Sulut yang baru di Kelurahan Kairagi, tiram, tahun 2013 dianggarkan Rp21 milliar lebih. Namun kontrak pembangunan struktur dan katingan hingga 30 Desember 2013 dikuatirkan tidak akan terealisasi 100 persen.
Anggota komisi 3 DPRD Sulut bidang pembangunan, Johny Mantiri mengingatkan pihak pelaksana proyek. “Konsekuensi jika tidak selesai sesuai kontrak maka pihak pelaksana proyek akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Mantiri.
Pendapat Mantiri dibenarkan Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Perawatan Sekretariat DPRD Sulut Maxi Tenda usai rapat bersama pemprov dan konsultan proyek, Rabu (13/11) siang.
“Kita tunggu saja, siapa tahu kontraktor memiliki trik-trik khusus untuk menyelesaikan tahapan struktur dan katingan ini. Jika tidak selesai hasil konsultasi kami kontrak bisa diputuskan,” jelas Tenda. (Jerry)
Diketahui, proyek pembangunan gedung DPRD tahun 2013 dianggarkan Rp 21.388.370.000, dengan perencana PT Nusantara Citra Konsultan, pelaksana PT Karuniaguna Intisemesta dan pengawas PT Asri Abadi Konsultan. (Jerry)