Bitung – DPRD Kota Bitung tetap merekomendasikan agar PT Tanto Intim Line Cabang Kota Bitung membayar puluhan pesangon mantan karyawan perusahaan ekspedisi tersebut. Hal itu ditegaskan Komisi A DPRD Kota Bitung ketika kembali menggelar hearing terkait tuntutan pesangon puluhan mantan karyawan PT Tanto, Selasa (2/12/2014).
“Kami memberikan waktu satu minggu terhirung hari ini kepada PT Tanto dan Disnakertrans untuk menuntaskan pembayaran pesangon dan permasalahan lainnya,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude.
Tenggat waktu yang diberikan Tatanude tersebut merupakan salah satu poin rekomendasi dari empat rekomendasi yang dihasilkan dalam hearing itu. Dan pihak PT Tanto dan perwakilan Disnakertrans diminta untuk memaruhi rekomendasi tersebut, mengingat permasalahan karyawan PT Tanto sudah berlarut-larut tanpa ada titik terang.
“Karyawan dan pihak perusahaan tak mungkin untuk bertemu dan duduk satu meja lagi mencari jalan keluar karena itu sudah dilakukan beberapa kali tanpa titik temu, jadi kami minta Disnakertrans segera meminta PT Tanto merealisasikan pesangon kepada para karyawan,” katanya.
Tak hanya itu, Komisi A juga meminta agar Disnakertrans kembali menghitung pesangon yang akan diberikan kepada puluhan karyawana PT Tanto sesuai aturan perundag-undangan. Mengingat hitungan pesangon yang disampaikan Disnakertrans dalam hearing itu bertentangan dengan hasil hitungan perwakilan karyawan FSBSI RTMM, Estevanus Petrus Sidangoli.(abinenobm)