Manado – Komisi A DPRD Kota Manado merekomendasikan Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Manado untuk segera melakukan konsultasi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Konsultasi tersebut dimaksudkan terkait Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Pengangkatan PPPK 2019 ini, ada tiga bidang yang diutamakan, yaitu pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Ketua Komisi A DPRD Manado, Royke Anter mengatakan, konsultasi itu penting untuk dilakukan. Apalagi PP No 49 Tahun 2018 dibuat pemerintah pusat agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.
“Harus jemput bola di Kemenpan. Serta pengangkatan PPPK harus segera disampaikan kepada eks honor K2 yang tidak terangkat PNS. Karena kalau mereka tidak tahu pasti mereka terlambat dan tidak bisa mengikuti. Jadi tolong perjuangkan mereka. Dan pastikan punya data siapa saja eks K2,” kata Royke Anter didampinggi anggota Komisi, Syarifudin Saafa dan Reynaldo Heydemans saat menggelar rapat dengar pendapat bersama BKPSDM Pemkot Manado di ruangan Komisi A DPRD Manado, Rabu (16/1/2019).
Menangapi rekomendasi tersebut, Sekretaris BKPSDM Pemkot Manado, Innov Walelang mengatakan, terkait pengangkatan PPPK mereka akan segera melakukan konsultasi.
Dia mengakui telah mempelajari PP 49 tahun 2018 mengenai PPPK. Dimana pengangkatannya tidak beda dengan PNS, termasuk pengkajiannya.
“Jabatan yang bisa diangkat berdasarkan PP 49, jabatan pimpinan tinggi yaitu utama dan madya. Jabatan tinggi utama itu kalau di pusat kepala lembaga, seperti kepala BKN. Seperti kalau sekprov itu jabatan tertinggi Madya, kalau di pemkot tidak ada, apalagi utama. Yang bisa kami akomodir seperti jabatan fungsional tertentu, seperti tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh,” ujarnya.
(AnesTumengkol)