Peneyerahan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif Mitra
Mitra, BeritaManado.com – Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tahun 2013-2033 dinyatakan rampung.
Rancangan revisi Perda ditetapkan sebagai Perda pada rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra, Senin (28/9/2015) dipimpin Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke dengan dihadiri jajaran Pemkab Mitra bersama seluruh anggota dewan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan Perda RTRW Vocke Ompi, dalam laporannya mengungkapkan, pengusulan perubahan ini sudah berdasarkan kajian bersama baik dari Bappeda maupun tim penyusunan Ranperda.
“Berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek, intinya kami (Pansus) setuju untuk memperbaharui sejumlah poin dalam Ranperda ini,” kata Ompi.
Dikatakannya, ada 8 poin penting yang dituangkan dalam pengesahan Ranperda RTRW ini. Diantaranya soal pembangunan Pelabuhan Penampungan Ikan (PPI) di kawasan sentra hasil perikanan Kecamatan Ratatotok, pengembangan bendungan Lahendong dan relokasi lahan pembangunan RSUD Pemkab Mitra yang rencananya akan dibangun di Kecamatan Pasan.
“Kalau sebelumnya hanya ada tiga pasal yang kami ajukan untuk dilakukan perubahan pada Perda RTRW, namun setelah disinkronisasikan dengan RTRW Provinsi, ada perubahan lima pasal. Jadi totalnya ada delapan pasal yang direvisi,” papar Ompi.
Sementara dalam forum pandangan umum, kelima fraksi yang duduk di DPRD Mitra masing-masing fraksi PDIP, fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Graksi Fraksi Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan, semuanya menyetujui disahkannya Ranperda tersebut. (rulansandag)