Bupati James Sumendap SH memberikan tanggapan terhadap pendapat akhir fraksi
Mitra, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan 6 Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke didampingi Wakil Ketua Tonny Lasut Am.Tm, Jumat (18/3/2016).
Lima fraksi di DPRD Mitra dalam pendapat akhir mereka secara aklamasi menyetujui perubahan 6 Peraturan Daerah tersebut.
“Berdasarkan laporan dari panitia khusus (Pansus), maka pendapat akhir dari fraksi-fraksi menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Meldy Untu.
Dirinya menambahkan, pihak DPRD mengharapkan dengan adanya perubahan 6 Perda, dapat berdampak dalam pembangunan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Kami berharap ada dampak positif dalam perubahan Perda ini, khususnya dalam sisi pendapatan daerah maupun kinerja dari pemerintah,” tandasnya.
Bupati James Sumendap dalam sambutannya terkait perubahan Perda tersebut secara khusus memberikan apresiasi terhadap pihak DPRD.
Dirinya menuturkan, perubahan 6 Perda tersebut sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun pencapaian pendapatan daerah.
“Karena adanya perubahan regulasi, maka kita perlu melakukan penyesuai dengan peratur daerah yang ada. Contohnya dari sektor pendapatan khususnya retribusi, kali ini semua tidak ada lagi pungutan yang tidak diatur dalam Perda. Demikian untuk pengelolaan keuangan, perlu adanya penyesuaian karena saat ini sudah digunakan sistem keuangan berbasis akrual,” papar Sumendap.
Berkaitan dengan RPJMD menurut Bupati, hal tersebut sangat perlu dilakukan perubahan, meski sejumlah program prioritas dan kebijakan lainnya telah dilaksanakan.
Hadir dalam paripurna tersebut Sekretaris Daerah Ir Farry Liwe MSi, jajaran kepala SKPD, kepala bagian, camat, staf khusus fraksi, serta unsur Forkompimda. (rulansandag)