DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang lambang daerah Kabupaten Mitra menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Mitra, Kamis (10/7/2014), dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut AmTm, didampingi wakil ketua Delly Makalow dan Katrien Mokodaser, serta para anggota DPRD.
Pengesahan lambang daerah ini juga dihadiri bupati James Sumendap SH, Sekda Ir Adrianus Tinungki, para asisten, staf ahli serta seluruh kepala-kepala SKPD dan camat.
(Ketua DPRD disaksikab Bupati dan Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan Ranperda Lambang Daerah menjadi Perda Lambang Daerah)
Usai pengesahan tersebut, selanjutnya sebelum secara resmi digunakan, pihak DPRD sendiri akan kembali mengkonsultasikan hal ini ke pihak pemerintah provinsi Sulut. “Jika tidak ada kendala dan mendapat lembar pengesahan dari provinsi, maka secepatnya lambang baru Mitra sudah bias digunakan,” jelas Lasut.
(Ketua DPRD disaksikan pimpinan DPRD menyerahkan nota persetujuan bersama Ranperda Lambang Daerah menjadi Perda Lambang Daerah kepada Bupati)
Bupati sendiri mengatakan, lambang daerah yang baru lebih bersifat dan merangkul semua masyarakat Minahasa Tenggara, tanpa mengeksklusifkan satu golongan atau suku maupun ras agama tertentu saja. “Karena itu, di lambang daerah yang baru tulisan yang ada hanyalah Minahasa Tenggara,” ujar bupati.
(Foto bersama Bupati dengan pimpinan dan anggota DPRD dengan memakai topi yang sudah dibordir dengan lambang daerah yang baru) (Advetorial/*)