Ratahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) diduga langgar aturan terkait penyerahan hasil penetapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra. Pasalnya sesuai aturan yang berlaku PP nomor 6 Tahun 2005, Pasal 99 ayat 2 dan seterusnya. Paling lambat 3 hari setelah KPUD menyerahkan hasil pleno, demikian DPRD mestinya sudah harus menyerahkan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
“Tiga hari setelah pleno KPUD Mitra, kami langsung menyerahkan hasilnya ke dewan sesuai aturan yang berlaku, untuk seterusnya di dewan barangkali sudah kewenangan mereka,” jelas ketua KPUD Mitra, Ascke Benu, Senin (25/6).
Ironisnya, beberapa anggota DPRD mengaku tidak mendapat kabar terkait penyerahan hasil pleno. “Kami belum dapat informasi kapan KPUD menyerahkan hasil dan penyerahan dewan ke Depdagri,” kata Felmy Pelleng anggota DPRD dari PAN.
Delly Makalew Wakil Ketua DPRD Mitra menjelaskan penyerahan hasil pleno ke Depdagri baru akan dilaksanakan Senin (1/7) pekan depan. “Senin pekan depan, baru serahkan ke Depdagri. Bersamaan Pansus juga sedang sibuk dengan impeachment bupati, bagaimana hasil dari makamah agung nanti. Dan gugatan dari T2 terhadap Pilkada,” terangnya.
Teddy Rugian S.Sos, tokoh pemekaran Mitra menyatakan DPRD tidak konsisten dengan aturan. “Harusnya DPRD jangan kalah dengan KPUD, masa KPUD tepat waktu DPRD tidak, hal seperti ini menunjukan sikap tidak taat aturan alias main tabrak aturan,” kata Rugian.
Diketahui, hasil pleno KPUD pasangan calon bupati dan wakil bupati James Sumendap-Ronald Kandoli (JS-RK) terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara (Mitra) periode 2013-2018, di kantor KPU Mitra Ratahan, Rabu (19/6) pekan lalu. Hasil penetapan KPU M2T-RM 17,08 persen jumlah pemilih 12.020, JS-RK 39,21 persen pemilih 27.591, JaDi-Star 15,10 persen pemilih 10.626, T2-Mor 28,60 persen pemilih 20.125.(vso)