Hearing antara DPRD Minut bersama Bawaslu dan KPU.
Minut, BeritaManado.com – Komisi I DPRD Minahasa Utara (Minut) mengkritisi proses penertiban baliho yang saat ini sedang dilaksanakan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding telah “tebang pilih” terhadap baliho-baliho yang ditertibkan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Minut Stendy Rondonuwu saat memimpin rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Bawaslu dan KPU Minut, di kantor DPRD Minut, Selasa (29/1/2019).
“Ada indikasi perusakan terhadap baliho saya yang ada di kawasan Ring Road. Berdasarkan data dan bukti berupa video, foto dan saksi yang melihat langsung maka menurut kami itu perusakan,” ujar Stendy.
Dikatakan Rondonuwu, sesuai penjelasan KPU maupun Bawaslu, semua APK yang melanggar aturan ditertibkan.
Termasuk jika tak teregister di KPU atau ukuran maupun lokasi yang tak sesuai ketentuan.
Namun demikian, politisi Partai Demokrat itu menyebutkan ada baliho milik caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas nama Shintia Rumumpe memiliki design baliho yang sama namun tidak ditertibkan.
“Design kami sama, tapi baliho saya tidak mendapat nomor register dan baliho milik Shintia Rumumpe diberi nomor register,” keluh Stendy.
Ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Minut Hendra Lumanauw mengatakan akan mengecek ulang keberadaan baliho tersebut.
Hendra menegaskan teknis pemasangan APK di Minahasa Utara harus mengacu Peraturan KPU (PKPU) nomor 28 tahun 2018, perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018 dan peraturan bupati Minut nomor 42 tahun 2018 tentang pemasangan APK.
“Disitu diatur antara lain APK harus terverifikasi dan mendapat nomor registrasi di KPU. Lokasinya pemasangan tak boleh di gedung pemerintah, rumah ibadah, sekolah. Kalau tak sesuai aturan, tentu harus ditertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, Rahman Ismail selaku Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Rocky Ambar mengatakan, penertiban baliho dilakukan Sat Pol PP berdasarkan Surat Keputusan (SK) lokasi yang dikeluarkan KPU, termasuk nomor register yang disepakati KPU dan partai politik.
“Pelaksanaan penertiban sudah sesuai aturan. Hearing ini sebagai bentuk sinergitas antara DPRD, Bawaslu dan KPU agar pelaksanaan setiap tahapan pemilu di Minahasa Utara berjalan dengan baik. Dan selama ini tak ada yang namanya perusakan tapi penertiban,” ujarnya.
Hadir dalam hearing tersebut anggota DPRD Minut Ir Lucky Kiolol, Edwin Nelwan dan Djufri Tahir.
Hadir pula Arlan selaku Kabid Penertiban Umum Sat Pol PP Minut.
Menurut penjelasannya, kerusakan pada baliho milik Stendy Rondonuwu akibat kayu baliho sudah lapuk.
“Tidak ada perusakan. Saat dicabut, kayunya lapuk sehingga rusak,” ujar Arlan.
(Finda Muhtar)