
Airmadidi-DPRD Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat l Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Minut nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2017, di ruang rapat DPRD Minut, Selasa (1/8/2017).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Minut Berty Kapojos didampingi Wakil Ketua Drs Denny Wowiling serta seluruh personel legislator.
Kapojos menjelaskan RPJMD Kabupaten Minut telah ditetapkan dengan Perda nomor 2 tahun 2016, namun dalam perkembangan terjadi perubahan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah, dimana yang semula mengacu pada Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 41 tahun 2007, diganti dengan Permen nomor 2 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Harapan kami, akan terus ada sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD Minut sehingga pembangunan di daerah lebih maksimal,” ujar Kapojos.
Hadir pada kesempatan itu, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, Wabup Ir Joppi Lengkong, Sekretaris Daerah Ir Jemmy Kuhu MA serta pimpinan perangkat daerah.
Menurut Panambunan, perubahan dilakukan dengan memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi sosial, budaya, ekonomi, karakteristik wilayah, maka kami masih tetap konsisten dengan visi RPJMD Kabupaten Minahasa Utara yang akan diwujudkan dalam lima tahun yang akan datang yaitu Minahasa Utara menjadi kabupaten yang agribisnis, industri dan pariwisata yang secara terpadu serta berkelanjutan di tahun 2021.(***/findamuhtar)