Airmadidi-DPRD Minahasa Utara (Minut) mendesak Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan untuk menghentikan pengoperasian tower telekomunikasi di perumahan Griya Mapanget Desa Mapanget Kecamatan Talawaan.
Bagaimana tidak? Selain mendapat penolakan warga setempat, tower tersebut rupanya tidak mengantongi rekomendasi dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) dan Dinas Tata Ruang.
“Ini kan aneh. Masa sudah ada izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) tapi izin dari beberapa SKPD lainnya tidak ada?” kata Sekretaris Komisi B DPRD Minut Edwin Nelwan, Senin (20/6/2016).
Ketua Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, sudah seharusnya tower tersebut dihentikan pengoperasiannya, mengingat keselamatan masyarakat sekitar.
Disisi lain, ia berharap jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap izin-izin seperti ini.
“Intinya tidak boleh keluar izin tanpa kajian teknis dinas terkait. Dan pemerintah harus mewarning instrumen perizinan yang ada karena ini hanya adalah satu contoh. Begitu banyak model seperti ini seperti Alfamart, Indomaret, pendirian bangunan-bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), kasus PT Royal Coconut,” sambung legislator yang dikenal vokal tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi B Stendy Rondonuwu menilai, tower tersebut sarat kejanggalan karena diduga tidak mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.
“Berdasarkan aspirasi masyarakat kami Komisi B turun mengecek di lapangan. Memang kami melihat ada yang janggal pada proses pendirian tower ini,” ungkap Rondonuwu.
Lanjut Rondonuwu, dilaporkan masyarakat, izin gangguan atau HO tidak direstui sejumlah warga yang tinggal dekat dengan lokasi pendirian tower.
“Ini kan patut dipertanyakan. Pasalnya, masyarakat ada yang tidak setuju tapi izin pendirian bisa dimiliki pihak pengusaha. Ada apa dengan proses ini?” tanya Rondonuwu.(findamuhtar)