Bitung – DPRD Kota Bitung meminta seluruh perusahaan dan pengusaha menghentikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk barang.
Karena menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, aturan pemberian THR bukan dalam bentuk barang tapi minimal satu bulan gaji.
“Stop pemberian THR dalam bentuk barang, itu menyalahi aturan karena aturan THR minimal satu bulan gaji bukan barang,” kata Victor, Senin (13/6/2016).
Ia mengatakan, sangat tidak manusiawi jika THR diberikan dalam bentuk barang. Apalagi kalau jumlahnya hanya satu krak coca-cola atau gula dan terigu.
“Aturanya sangat jelas, minamal satu bulan gaji dan itu harus dipatuhi. Bukan satu krak coca-cola,” katanya.
Politis PDIP ini meminta perusahaan atau pengusaha yang masih memberikan THR dalam bentuk barang segera dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau ke Komisi A.
“Silakan laporkan dan kami akan merekomendasikan ke dinas terkait untuk memberikan sanksi,” katanya.(abinenobm)