
Manado – DPRD Kota Manado menyoroti biaya parkir Pasar Bersehati. Alasannya, palang parkir yang baru saja dibuat oleh PD Pasar Kota Manado tarifnya dinilai terlalu mahal. Sekali parkir mobil Rp. 5000 dan motor Rp. 3000.
Hal tersebut dikatakan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Manado, Theresia Pingkan Nuah pada pimpinan DPRD Manado saat rapat paripurna, Kamis (11/10/2018), di ruangan paripurna DPRD Manado.
“Padahal tidak ada parkir khusus seperti di mall-mall. Pengelolaan retribusi parkir, PD Pasar tidak boleh bertindak sendiri. Mestinya ada kordinasi dengan pemerintah kota Manado. Bahkan harusnya ada kajian terlebih dahulu,” tegas Pingkan Nuah.
Menurut Pingkan Nuah, dari sisi hukum parkir palang di Pasar Bersehati tidak ada dasar aturan yang jelas sehingga bisa dikatakan pungli.
“Bahkan Dirut PD Pasar tidak transparan dalam pengelolaan. Jadi kami minta parkir itu di berhentikan atau dibongkar. Karena kalau di pemerintah itu mesti dikelola Dishub, bukan PD Pasar. Karena itu, kami minta dibuat Perda Parkir agar semua parkir di Manado juga jelas,” kata Pingkan Nuah.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kota Manado, Richard Sualang, mengatakan bahwa penyampaian anggota DPRD akan disampaikan kepada pemerintah kota Manado.
(AnesTumengkol)