MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan Walikota Manado Manado, DR. GS Vicky Lumentut.
Kedua ranperda tersebut masing-masing, RPJMD Kota Manado dan penyertaan modal pada PDAM Kota Manado.
Meskipun paripurna yang berlangsung Rabu (26/10/2016) hampir 12 jam, namun DPRD berhasil menemui kesepakatan bersama setelah melewati proses secara bertahap.
Dimana, pembicaran tingkat I dimulai pada pukul 13.00 dan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II kedua pada pukul 17.30 Wita, serta dilanjutkan proses penandatanganan berita acara dan kesepakatan bersama, antara Walikota dan Pimpinan DPRD Manado tepat pukul 23.00 Wita di ruangan paripurna gedung dewan.
Dalam pembicaraan tingkat pertama, Walikota memberikan pengantar penyampaian tentang Ranperda RPJMD Kota Manado tahun 2016-2021, yang sudah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, kurang lebih 3 bulan.
Pada kesempatan itu, suami tercinta DR. Paula Lumentut Runtuwene juga menjelaskan, RPJMD tersebut memuat sejumlah janji politiknya ketika kampanye dulu, dan tetap mengacu pada program Nasional serta program Pemerintah Provinsi Sulut, dibawah komando Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, sesuai dengan hasil konsultasi bersama.
“RPJMD ini juga mengacu pada RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Sulut, dan sesuai dengan isu-isu strategis untuk pembangunan Kota Manado kedepan,” tukasnya.
Ketua DPRD Noortje Van Bone yang memimpin jalannya proses paripurna penandatanganan RPJMD serta disetujuinya pembentukan Pansus penyertaan modal di PDAM menuturkan bahwa, pihaknya akan senantiasa memaksimalkan tugas dan fungsi DPRD yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan.
“Saya akan terus mengingatkan kepada teman-teman anggota DPRD untuk secara bersama-sama mengawal pembangunan di Kota Manado. Apalagi, dengan sudah ditetapkannya Perda RPJMD untuk lima tahun kedepan. Sedangkan untuk pansus yang dibentuk kiranya membahas dengan maksimal untuk kepentingan masyarakat Kota Manado,” ujar Van Bone.
Lanjut dikatakan politis perempuan dari partai berlambang bintang mercy ini, dirinya percaya bahwa proses pembahasan RPJMD sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“RPJMD sudah melalui proses pembahasan yang panjang dan saya turut memantau sebagai pimpinan DPRD, dan pada konsultasi terakhir sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini pak Gubernur, melalui rekomendasi,” tuturnya.
Proses yang berlangsung sebelum penandatanganan RPJMD sendiri cukup panjang karena harus melalui pembicaraan tingkat pertama yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Danny Sondakh, dan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II mendengar tanggapan dari masing-masing fraksi di DPRD.
“Memang cukup panjang pembahasannya hampir 3 bulan. Dan saat akan ditanda tangani juga hampir memakan wakut sehari penuh,” ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam pandangan masing-masing fraksi, memberikan tanggapan yang beragam, dengan sejumlah bahasan yang diharapkan dapat dijalankan Pemerintah Kota Manado, untuk kepentingan rakyat Kota Manado.
Enam fraksi yang membacakan pemandangannya masing-masing sesuai urutan diantaranya, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi PAN, yang kesemuanya menyatakan menerima ranperda RPJMD untuk diperdakan, serta ranperda penyertaan modal untuk dibahas lebih lanjut.
Usai tanggapan dari masing-masing fraksi, selanjutnya pada pukul 22.00, rapat paripurna kemudian dilanjutkan, diawali dengan Pansus RPJMD membacakan laporannya, kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Walikota dan DPRD.(Lipsus/MichaelTumiwang)