MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado menilai penegakan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2006 masih sangat lemah.
Padahal hal ini sudah lama diberlakukan, bahkan pada tahun ini sudah berulang kali di sosialisasikan, namun tindak lanjutnya tidak jalan.
“Saya sangat menyayangkan kalau pelaksanaan perda tidak maksimal. Sebenarnya tahun 2016 ini, Pemerintah sudah harus memberikan bukti penindakan perda, agar ada efek jera dari masyarakat,” ujar Marko Tampi kepada BeritaManado.com di ruang kerjanya, Senin (24/10/2016).
Lanjut dia upaya penegakan perda ini untuk bisa memberikan efek jera, sebaiknya dilakukan di lingkungan Pemerintah, khususnya pejabat dan pegawai di Pemkot Manado.
“Kan sudah ada tim satgas kebersihan yang dibentuk. Kalau perlu mulai penegakannya di lingkungan Pemerintah Kota. Ini agar supaya masyarakat juga tahu bahwa, PNS yang melanggar diberikan tindakan,” ujarnya.(MichaelTumiwang)