Jakarta – Terkait sejumlah kewenangan pemerintah kota telah ditarik menjadi kewenanga pemerintah provinsi yang diantaranya pengelolaan pendidikan menengah, Komisi D DPRD Kota Manado menggelar konsultasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Konsultasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Richard Sualang bersama Ketua Komisi Apriano Saerang yang diikuti oleh seluruh personil Komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat yang didalamnya bidang pendidikan.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengkonsultasikan kewenangan pengelolaan pendidikan sekolah tingkat menengah perihal aset sekolah, guru dan hal lainnya.
“Konsultasi ini terkait peralihan kewenangan pengelolaan sekolah tingkat menengah,” kata Ketua Komisi Saerang.
Senada dengan Saerang, Sekretaris Komis Sonny Lela juga menyampaikan bahwa peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota, khususnya di Manado masih ada yang belum siap.
Untuk itu, di masa peralihan ini Lela mengusulkan untuk dibuat UPTD khusus di seluruh kabupaten/kota yang menangani peralihan pengelolaan, menginventarisasi pengalihan aset dan hal lainnya yang berkaitan.
“Menurut saya perlu dibuat UPTD, sebab implementasi dari undang-undang 23 terkait peralihan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi, salah satunya pengelolaan pendidikan menengah ini belum ada juknisnya. Dengan adanya UPTD tentunya dapat membantu,” imbau Lela. (liputankhusus)