
Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Manado kembali mengimbau perusahaan agar tidak terlambat dalam memberikan tunjangan hari raya jelang Idul Fitri 2014 ini. Anggota DPRD Manado, Benny Parasan mengatakan para pelaku usaha wajib memberikan THR kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 lebaran.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan. “Agar perusahaan dan karyawan pun bisa saling menghormati,” tutur paras kepada beritamanado, sore tadi.
Dirinya menjelaskan, persoalan THR sangat tergantung pada kemampuan perusahaan. Sehingga perlu dibahas secara bersama-sama dalam menentukan besarannya. (risat)