Manado, BeritaManado.Com – DPRD Kota Manado menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, dirangkaikan dengan Pembicaraan Tingkat I Atas (Tiga) Ranperda Usulan Eksekutif serta Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Jumat (6/10/2017) malam.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone, didampingi Wakil Ketua Richard Sualang. Turut hadir Wakil Walikota Mor Dominus Bastian, Sekretaris Kota Manado Rum Usulu, para anggota DPRD Sekretaris dan Perangkat Daerah se-Kota Manado.
Sebelum rapat paripurna dilanjutkan, Sekretaris DPRD Kota Manado, Michael Tendirarung, membacakan surat-surat yang masuk. Pertama surat dari Partai Amanat Nasional (PAN), telah mengganti Ketua Fraksi dari Bambang Hermawan kepada Mohamad Wongso, sedangkan Syarifudin Taha menjabat sebagai Sekretaris Fraksi.
Sementara itu, Lily Binti menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar menggantikan Sonny Lela yang saat ini menjadi Wakil Ketua Fraksi.
Pantauan BeritaManado.com, dalam pembacaan surat revisi struktur Fraksi Partai Golkar yang masuk, Sonny Lela, langsung melakukan pemotongan pembacaan surat.
“Setahu kami apabila ada pergantian alat kelengkapan dewan berdasarkan tata tertib, saya mohon kepada setwan jangan dibacakan lagi, karena hal ini menjadi tertawaan masyarakat,” kata Sonny Lela.
Sementara itu, Ketua DPRD Manado, Noortje Van Bone, yang juga sebagai pimpinan sidang mengucapkan terima kasih kepada Sonny Lela yang sudah memberikan masukan.
“Kami sangat menghargai, namun biar saja dibacakan karena nantinya ada surat keputusan karena tatib DPRD kan ada nanti kita akan lihat Pasal 51 ayat 7,” tegas Noortje Van Bone.
Roy Maramis melakukan interupsi dengan beranggapan bahwa forum paripurna seperti ini pimpinan DPRD sudah mesti meneruskan setwan melakukan pembacaan surat.
“Itu lingkup fraksi tidak boleh dimasukkan lagi di kondisi yang lain. Kalau itu kewenangan fraksi dan ada hal dianggap kurang itu akan diselenggarakan secara internal fraksi, tetapi tidak boleh mengganggu rapat paripurna yang sementara berjalan. Memang dalam tatib harus dibacakan surat-surat, karena kalau dibaca itu yang sah,” tandas Roy Maramis. (LipsusDPRDManado/YohanesTumengkol)